Jumat, 01 Januari 2010

Faedah membaca ayat kursyi sebelum tidur.

Abu Hurairah r.a. pernah ditugaskan oleh Rasulullah S.A.W untuk menjaga gudang zakat di bulan Ramadhan. Tiba-tiba muncullah seseorang, lalu mencuri segenggam makanan. Namun kepintaran Abu Hurairah memang patut dipuji, kemudian pencuri itu kemudian berhasil ditangkapnya.
"Akan aku adukan kamu kepada Rasulullah S.A.W," gertak Abu Hurairah.
Bukan main takutnya pencuri itu mendengar ancaman Abu Hurairah, hingga kemudian ia pun merengek-rengek : "Saya ini orang miskin, keluarga tanggungan saya banyak, sementara saya sangat memerlukan makanan."

Maka pencuri itu pun dilepaskan. Bukankah zakat itu pada akhirnya akan diberikan kepada fakir miskin ? Hanya saja, cara memang keliru. Mestinya jangan keliru.
Keesokan harinya, Abu Hurairah melaporkan kepada Rasulullah S.A.W. Maka bertanyalah beliau : "Apa yang dilakukan kepada tawananmu semalam, ya Abu Hurairah?"
Ia mengeluh, "Ya Rasulullah, bahwa ia orang miskin, keluarganya banyak dan sangat memerlukan makanan," jawab Abu Hurairah. Lalu diterangkan pula olehnya, bahwa ia kasihan kepada pencuri itu, lalu dilepaskannya.

" Sesungguhnya ia berbohong wahai Abu Hurairah ," kata Nabi : "Padahal nanti malam ia akan datang lagi."
Karena Rasulullah S.A.W berkata begitu, maka penjagaannya diperketat, dan kewaspadaan pun ditingkatkan.Dan, benar juga, pencuri itu kembali lagi, lalu mengambil makanan seperti kemarin. Dan kali ini ia pun tertangkap.
"Akan aku adukan kamu kepada Rasulullah S.A.W," ancam Abu Hurairah, sama seperti kemarin. Dan pencuri itu pun sekali lagi meminta ampun : "Saya orang miskin, keluarga saya banyak. Saya berjanji esok tidak akan kembali lagi."

Kasihan juga rupanya Abu Hurairah mendengar keluhan orang itu, dan kali ini pun ia kembali dilepaskan. Pada paginya, kejadian itu dilaporkan kepada Rasulullah S.A.W, dan beliau pun bertanya seperti kemarin. Dan setelah mendapat jawaban yang sama, sekali lagi Rasulullah menegaskan : "Sesungguhnya orang itu berbohong, dan nanti malam ia akan kembali lagi."
Malam itu Abu Hurairah berjaga-jaga dengan kewaspadaan dan kepintaran penuh. Mata, telinga dan perasaannya dipasang baik-baik. Diperhatikannya dengan teliti setiap gerak-gerik disekelilingnya sudah dua kali ia dibohongi oleh pencuri. Jika pencuri itu benar-benar datang seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW dan ia berhasil menangkapnya, ia telah bertekad tidak akan melepaskannya sekali lagi. Hatinya sudah tidak sabar lagi menunggu-nunggu datangnya orang itu. Ia kesal. Kenapa pencuri kemarin itu dilepaskan begitu saja sebelum diserahkan ke hadapan Rasulullah S.A.W ?

Malam semakin larut, jalanan sudah sepi, ketika itu tiba-tiba muncul sesosok bayangan yang datang menghampiri longgokan makanan yang dia jaga. "Nah, benar juga, ia datang lagi," katanya dalam hati. Dan tidak lama kemudian pencuri itu telah bertekuk lutut di hadapannya dengan wajah ketakutan. Diperhatikannya benar-benar wajah pencuri itu. Ada semacam kepura-puraan pada gerak-geriknya.
"Kali ini kau pasti akan ku serahkan kepada Rasulullah SAW. Sudah dua kali kau berjanji tidak akan datang lagi kemari, tapi ternyata kau kembali juga. Lepaskan saya," pencuri itu memohon. Tapi, dari tangan Abu Hurairah yang menggenggam erat-erat dapat difahami, bahwa kali ini ia tidak akan dilepaskan lagi. Maka dengan rasa putus asa ahirnya pencuri itu berkata : "Lepaskan saya, akan saya ajari tuan beberapa kalimat yang sangat berguna."

"Kalimat-kalimat apakah itu?" Tanya Abu Hurairah dengan rasa ingin tahu. "Bila tuan hendak tidur, bacalah ayat Kursi : Allaahu laa Ilaaha illaa Huwal-Hayyul Qayyuuumu….. Dan seterusnya sampai akhir ayat. Maka tuan akan selalu dipelihara oleh Allah SWT, dan tidak akan ada syaitan yang berani mendekati tuan sampai pagi."
Maka pencuri itu pun dilepaskan oleh Abu Hurairah. Agaknya naluri keilmuannya lebih menguasai jiwanya sebagai penjaga gudang.
Dan keesokan harinya, ia kembali menghadap Rasulullah S.A.W untuk melaporkan pengalamannya yang luar biasa tadi malam. Ada seorang pencuri yang mengajarinya kegunaan ayat Kursi.

"Apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?" tanya Rasul sebelum Abu Hurairah sempat menceritakan segalanya.
"Ia mengajariku beberapa kalimat yang katanya sangat berguna, lalu ia saya lepaskan," jawab Abu Hurairah.
"Kalimat apakah itu?" tanya Nabi.
Katanya : "Kalau kamu tidur, bacalah ayat Kursi : Allaahu laa Ilaaha illaa Huwal-Hayyul Qayyuuumu….. Dan seterusnya sampai akhir ayat. Dan ia katakan pula : "Jika engkau membaca itu, maka engkau akan selalu dijaga oleh Allah SWT, dan tidak akan didekati syaitan hingga pagi hari."

Menanggapi cerita Abu Hurairah, Nabi S.A.W bersabda, "Pencuri itu telah berkata benar, sekalipun sebenarnya ia tetap pendusta." Kemudian Nabi S.A.W bertanya pula : "Tahukah kamu, siapa sebenarnya pencuri yang bertemu denganmu tiap malam itu?"
"Entahlah." Jawab Abu Hurairah.
"Itulah syaitan."

KISAH KELEBIHAN BERPUASA PADA 10 MUHARRAM DAN PERISTIWA-PERISTIWA YANG BERLAKU PADA HARI TERSEBUT

Dari Ibnu Abbas r.a berkata Rasulullah S.A.W bersabda : " Sesiapa yang berpuasa pada hari Aasyura (10 Muharram) maka Allah S.W.T akan memberi kepadanya pahala 10,000 malaikat dan sesiapa yang berpuasa pada hari Aasyura (10 Muharram) maka akan diberi pahala 10,000 orang berhaji dan berumrah, dan 10,000 pahala orang mati syahid, dan barang siapa yang mengusap kepala anak-anak yatim pada hari tersebut maka Allah S.W.T akan menaikkan dengan setiap rambut satu darjat. Dan sesiapa yang memberi makan kepada orang yang berbuka puasa pada orang mukmin pada hari Aasyura, maka seolah-olah dia memberi makan pada seluruh ummat Rasulullah S.A.W yang berbuka puasa dan mengenyangkan perut mereka."

Lalu para sahabat bertanya Rasulullah S.A.W : " Ya Rasulullah S.A.W, adakah Allah telah melebihkan hari Aasyura daripada hari-hari lain?". Maka berkata Rasulullah S.A.W : " Ya, memang benar, Allah Taala menjadikan langit dan bumi pada hari Aasyura, menjadikan laut pada hari Aasyura, menjadikan bukit-bukit pada hari Aasyura, menjadikan Nabi Adam dan juga Hawa pada hari Aasyura, lahirnya Nabi Ibrahim juga pada hari Aasyura, dan Allah S.W.T menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api juga pada hari Aasyura, Allah S.W.T menenggelamkan Fir'aun pada hari Aasyura, menyembuhkan penyakit Nabi Ayyub a.s pada hari Aasyura, Allah S.W.T menerima taubat Nabi Adam pada hari Aasyura, Allah S.W.T mengampunkan dosa Nabi Daud pada hari Aasyura, Allah S.W.T mengembalikan kerajaan Nabi Sulaiman juga pada hari Aasyura, dan akan terjadi hari kiamat itu juga pada hari Aasyura !".

Seputar Qurban dan Ketentuannya

1. Definisi Udhiyah (berqurban) adalah: 1). Menyembelih hewan ternak yang 3 jenis yaitu: Onta, Sapid an Kambing. 2). Dalam rangka Taqorrub (mendekatkan diri kepada Allah SWT). 3). Dilaksanakan pada hari Idul Adha dan 3 hari setelahnya. Berqurban satu ekor onta atau satu ekor sapi bisa menjadi qurban untuk 7 orang, adapun satu ekor kambing hanya untuk satu orang. Adapun patungan membeli hewan kambing untuk diqurbankan maka tidak sah qurbannya hanya saja menjadi pahala sedekah.

2. Udhiyah (berqurban) hukumnya Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) dan menjadi wajib jika dinazarkan, seperti perkataan: “saya nazar akan berqurban”.

3. Nabi SAW bersabda: “di hari Nahr (Idul Adha) tidak ada yang lebih afdhol dilakukan anak adam (manusia) melainkan menumpahkan darah qurban. Sesungguhnya hewan itu akan dating di hari kiamat dengan tanduk dan kukunya. Dan sesungguhnya darahnya akan sampai di suatu tempat di hadapan Allah SWT sebelum menetes ke bumi, maka kerjakanlah dengan senang hati.”

4. Imam Syafi’I berkata: “Aku tidak mengizinkan siapapun yang mampu untuk meninggalkannya”, yakni hukumnya makruh jika mampu berqurban namun tidak melakukannya.

5. Waktu berqurban yaitu setelah sholat Idul Adha dan 2 khutbahnya (tanggal 10 Dzulhijah) sampai masuk waktu Maghrib di hari tasyrik yang ke 3 (tanggal 13 Dzulhijah).

6. Hewan yang sah dijadikan qurban harus normal dan sehat, tanpa cacat paa bagian-bagian berikut:
a. Mata (picak/rusak yang sebelah matanya)
b. Kaki (pincang yang jelas, sehingga jika berlari dengan kambing sebayanya tertinggal)
c. Sakit yang nampak jelas sehingga menjadi kurus dan mempengaruhi kwalitas dagingnya
d. Tubuhnya sangat kurus sehingga mempengaruhi hilang sumsumnya.
e. Putus yang cukup banyak pada bagian kuping atau yang lahir tanpa kuping.

7. Adapun jika cacatnya ditanduk (pecah/patah) atau hewan yang dikebiri maka boleh-boleh saja, bahkan Nabi SAW pernah berqurban dengan 2 ekor kambing yang dikebiri. Hewan yang diqurbankan lebih afdhol yang bertanduk. Hewan qurban yang berwarna putih/dominant putih lebih afdhol dari hewan yang berwarna gelap/hitam. Hewan yang hitam gemuk lebih afdhol dari hewan yang putih kurus. Kambing betina yang tidak melahirkan (dikebiri) lebih afdhol dari kambing jantan. Kambing jantan lebih afdhol dari kambing betina yang melahirkan untuk diqurbankan.

8. Disunnahkan menyembelih sendiri jika memiliki keahlian seperti yang dilakukan Rasulullah SAW, jika tidak maka sunnah menyaksikan penyembelihannya, sebagaimana Nabi SAW bersabda kepada Sayyidah Fatimah ketika berqurban “ Bangun dan saksikanlah, sesungguhnya tetesan pertama darahnya akan menghapus dosamu.”

9. Ketika menyembelih disunnahkan beberapa hal berikut:
a. Menajamkan pisau
b. Membaca Bismillah, jika tidak maka hukumnya makruh namun halal dagingnya (menurut Imam Syafi’i), menurut Imam Abu Hanifah hukumnya wajib membaca Bismillah.
c. Bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW
d. Penyembelih menghadapkan dirinya dan hewan qurbannya ke arah kiblat dengan dibaringkan ke sebelah kirinya
e. Bertakbir (Allahu Akbar), boleh 1 kali dan sempurnanya 3 kali
f. Berdo’a agar qurbannya diterima, seraya berucap:
“Yaa Allah qurban ini nikmat dari Mu dan dengannya aku mendekatkan diri kepada Mu, maka terimalah ini.”

10. Orang yang berqurban nazar, ia wajib membagikan seluruh bagian hewan qurban tersebut dan tidak boleh mengambil atau memakannya sedikitpun.

11. Adapun bagi yang berqurban sunnah yakni qurban biasa, maka boleh baginya untuk memakan dagingnya hingga 1/3, dan yang sunnah di makan dari hewan tersebut adalah hatinya, sebagaimana dilakukan Nabi SAW, tapi wajib dari bagian daging hewan qurban tersebut di berikan untuk fakir miskin, sebagaimana Firman Allah SWT di dalam Surah Al Hajj ayat 28, yang artinya:

“Maka makanlah sebahagian dari padanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Namun yang afdhol adalah menyedekahkan semuanya kecuali beberapa suap untuk dimakan dengan niat tabarruk (mengharap berkah) karena qurban ini jamuan Allah SWT untuk seluruh umat Islam.

12. Bagi yang hendak berqurban disunnahkan tidak memotong kuku atau rambut (orang yang berqurban) mulai tanggal 10 Dzulhijah – 13 Dzulhijah (walaupun pada hari Jum’at), agar seluruh anggota tubuh mendapat ampunan dan bebas dari api neraka.

13. Daging qurban hanya boleh dibagikan dan dimakan oleh orang muslim baik miskin atau kaya. Namun demikian hendaknya orang yang mampu agar berlaku bijak dengan mementingkan fakir miskin. Daging qurban tidak boleh dibagikan kepada non muslim / orang kafir sekalipun tetangga.

14. Daging qurban harus dibagikan mentah bukan diolah (dimasak), sehingga si penerima bisa memakan atau menjualnya, berbeda dengan aqiqah. Daging qurban boleh dimakan walaupun hari Tasyrik (3 hari setelah Idul Adha) sudah lewat.

15. Dalam pelaksanaan qurban diharamkan beberapa hal berikut:
a. Menyewa tukang potong lalu memberinya upah. Adapun jika meminta tolong pada orang tersebut untuk menyembelihkan hewan qurban lalu orang yang berqurban/panitia memberinya sedekah atau hadiah berupa uang atau kulit hewan atau apapun maka yang demikian itu dibolehkan (pemberiannya berupa sedekah atau hadiah bukan upah). Tapi sepatutnya para penyembelih hewan qurban melakukannya dengan niat ibadah dan menolong, karena qurban adalah sarana pendekatan diri kepada Allah SWT (besar pahalanya), jadi tidak sepatutnya dimanfaatkan untuk obyekan.
b. Diharamkan pula menjual bagian apapun dari hewan qurban tersebut baik daging, tanduk, kulit atau yang lainnya, Nabi SAW bersabda:
“Siapa yang menjual kulit qurbannya, maka ia takkan mendapat pahala qurbannya.” (H.R. Tirmidzi)

c. Semua bagian yang sudah dibagikan (disedekahkan) baik berupa daging atau kulit boleh dimakan atau dijual.
d. Jika terdapat Musholla, Masjid, Majlis Ta’lim atau panitia yang menerima hewan qurban lalu hendak menjual kulit hewan qurban tersebut maka supaya menjadi halal hukumnya si penerima harus meminta kulit hewan qurban lebih dahulu dari orang yang berqurban, jadi kulit tersebut sugah menjadi milik si penerima hewan qurban (baik itu panitia atau orang muslim lain) setelah itu si penerima hendak menjualnya sekalipun boleh (halal).


Contoh 1: Apabila datang kepada Panitia hewan qurban seorang yang membawa hewan yang akan diqurbankan, hendaknya Panitia tersebut meminta langsung kulit hewan tersebut kepada yang berqurban. Selanjutnya terserah Panitia qurban untuk dijual kulit tersebut atau diapakan saja (halal).

Contoh 2: Apabila telah terkumpul kulit hewan qurban yang sudah disembelih, maka hendaknya diberikan dahulu kepada si penerima baik seorang panitia atau orang muslim yang lain. Selanjutnya terserah penerima, akan dijual atau diapakan saja boleh (halal).




16. Bolehkah berqurban dengan dua niat (niat qurban dan niat aqiqah) ?
Menurut pendapat Imam Romli hal tersebut dibolehkan. (Imam Romli ulama bermadzhab Imam Syafi’i).



Referensi :
Kitab Syarah Al Imam Al Bayjuri

Diedarkan oleh : Majlis Ta’lim Al Asrar Al Mudhariyah (pimpinan Al Habib Muhammad bin Alwi Al Haddad)