Jumat, 01 Januari 2010

Seputar Qurban dan Ketentuannya

1. Definisi Udhiyah (berqurban) adalah: 1). Menyembelih hewan ternak yang 3 jenis yaitu: Onta, Sapid an Kambing. 2). Dalam rangka Taqorrub (mendekatkan diri kepada Allah SWT). 3). Dilaksanakan pada hari Idul Adha dan 3 hari setelahnya. Berqurban satu ekor onta atau satu ekor sapi bisa menjadi qurban untuk 7 orang, adapun satu ekor kambing hanya untuk satu orang. Adapun patungan membeli hewan kambing untuk diqurbankan maka tidak sah qurbannya hanya saja menjadi pahala sedekah.

2. Udhiyah (berqurban) hukumnya Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) dan menjadi wajib jika dinazarkan, seperti perkataan: “saya nazar akan berqurban”.

3. Nabi SAW bersabda: “di hari Nahr (Idul Adha) tidak ada yang lebih afdhol dilakukan anak adam (manusia) melainkan menumpahkan darah qurban. Sesungguhnya hewan itu akan dating di hari kiamat dengan tanduk dan kukunya. Dan sesungguhnya darahnya akan sampai di suatu tempat di hadapan Allah SWT sebelum menetes ke bumi, maka kerjakanlah dengan senang hati.”

4. Imam Syafi’I berkata: “Aku tidak mengizinkan siapapun yang mampu untuk meninggalkannya”, yakni hukumnya makruh jika mampu berqurban namun tidak melakukannya.

5. Waktu berqurban yaitu setelah sholat Idul Adha dan 2 khutbahnya (tanggal 10 Dzulhijah) sampai masuk waktu Maghrib di hari tasyrik yang ke 3 (tanggal 13 Dzulhijah).

6. Hewan yang sah dijadikan qurban harus normal dan sehat, tanpa cacat paa bagian-bagian berikut:
a. Mata (picak/rusak yang sebelah matanya)
b. Kaki (pincang yang jelas, sehingga jika berlari dengan kambing sebayanya tertinggal)
c. Sakit yang nampak jelas sehingga menjadi kurus dan mempengaruhi kwalitas dagingnya
d. Tubuhnya sangat kurus sehingga mempengaruhi hilang sumsumnya.
e. Putus yang cukup banyak pada bagian kuping atau yang lahir tanpa kuping.

7. Adapun jika cacatnya ditanduk (pecah/patah) atau hewan yang dikebiri maka boleh-boleh saja, bahkan Nabi SAW pernah berqurban dengan 2 ekor kambing yang dikebiri. Hewan yang diqurbankan lebih afdhol yang bertanduk. Hewan qurban yang berwarna putih/dominant putih lebih afdhol dari hewan yang berwarna gelap/hitam. Hewan yang hitam gemuk lebih afdhol dari hewan yang putih kurus. Kambing betina yang tidak melahirkan (dikebiri) lebih afdhol dari kambing jantan. Kambing jantan lebih afdhol dari kambing betina yang melahirkan untuk diqurbankan.

8. Disunnahkan menyembelih sendiri jika memiliki keahlian seperti yang dilakukan Rasulullah SAW, jika tidak maka sunnah menyaksikan penyembelihannya, sebagaimana Nabi SAW bersabda kepada Sayyidah Fatimah ketika berqurban “ Bangun dan saksikanlah, sesungguhnya tetesan pertama darahnya akan menghapus dosamu.”

9. Ketika menyembelih disunnahkan beberapa hal berikut:
a. Menajamkan pisau
b. Membaca Bismillah, jika tidak maka hukumnya makruh namun halal dagingnya (menurut Imam Syafi’i), menurut Imam Abu Hanifah hukumnya wajib membaca Bismillah.
c. Bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW
d. Penyembelih menghadapkan dirinya dan hewan qurbannya ke arah kiblat dengan dibaringkan ke sebelah kirinya
e. Bertakbir (Allahu Akbar), boleh 1 kali dan sempurnanya 3 kali
f. Berdo’a agar qurbannya diterima, seraya berucap:
“Yaa Allah qurban ini nikmat dari Mu dan dengannya aku mendekatkan diri kepada Mu, maka terimalah ini.”

10. Orang yang berqurban nazar, ia wajib membagikan seluruh bagian hewan qurban tersebut dan tidak boleh mengambil atau memakannya sedikitpun.

11. Adapun bagi yang berqurban sunnah yakni qurban biasa, maka boleh baginya untuk memakan dagingnya hingga 1/3, dan yang sunnah di makan dari hewan tersebut adalah hatinya, sebagaimana dilakukan Nabi SAW, tapi wajib dari bagian daging hewan qurban tersebut di berikan untuk fakir miskin, sebagaimana Firman Allah SWT di dalam Surah Al Hajj ayat 28, yang artinya:

“Maka makanlah sebahagian dari padanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Namun yang afdhol adalah menyedekahkan semuanya kecuali beberapa suap untuk dimakan dengan niat tabarruk (mengharap berkah) karena qurban ini jamuan Allah SWT untuk seluruh umat Islam.

12. Bagi yang hendak berqurban disunnahkan tidak memotong kuku atau rambut (orang yang berqurban) mulai tanggal 10 Dzulhijah – 13 Dzulhijah (walaupun pada hari Jum’at), agar seluruh anggota tubuh mendapat ampunan dan bebas dari api neraka.

13. Daging qurban hanya boleh dibagikan dan dimakan oleh orang muslim baik miskin atau kaya. Namun demikian hendaknya orang yang mampu agar berlaku bijak dengan mementingkan fakir miskin. Daging qurban tidak boleh dibagikan kepada non muslim / orang kafir sekalipun tetangga.

14. Daging qurban harus dibagikan mentah bukan diolah (dimasak), sehingga si penerima bisa memakan atau menjualnya, berbeda dengan aqiqah. Daging qurban boleh dimakan walaupun hari Tasyrik (3 hari setelah Idul Adha) sudah lewat.

15. Dalam pelaksanaan qurban diharamkan beberapa hal berikut:
a. Menyewa tukang potong lalu memberinya upah. Adapun jika meminta tolong pada orang tersebut untuk menyembelihkan hewan qurban lalu orang yang berqurban/panitia memberinya sedekah atau hadiah berupa uang atau kulit hewan atau apapun maka yang demikian itu dibolehkan (pemberiannya berupa sedekah atau hadiah bukan upah). Tapi sepatutnya para penyembelih hewan qurban melakukannya dengan niat ibadah dan menolong, karena qurban adalah sarana pendekatan diri kepada Allah SWT (besar pahalanya), jadi tidak sepatutnya dimanfaatkan untuk obyekan.
b. Diharamkan pula menjual bagian apapun dari hewan qurban tersebut baik daging, tanduk, kulit atau yang lainnya, Nabi SAW bersabda:
“Siapa yang menjual kulit qurbannya, maka ia takkan mendapat pahala qurbannya.” (H.R. Tirmidzi)

c. Semua bagian yang sudah dibagikan (disedekahkan) baik berupa daging atau kulit boleh dimakan atau dijual.
d. Jika terdapat Musholla, Masjid, Majlis Ta’lim atau panitia yang menerima hewan qurban lalu hendak menjual kulit hewan qurban tersebut maka supaya menjadi halal hukumnya si penerima harus meminta kulit hewan qurban lebih dahulu dari orang yang berqurban, jadi kulit tersebut sugah menjadi milik si penerima hewan qurban (baik itu panitia atau orang muslim lain) setelah itu si penerima hendak menjualnya sekalipun boleh (halal).


Contoh 1: Apabila datang kepada Panitia hewan qurban seorang yang membawa hewan yang akan diqurbankan, hendaknya Panitia tersebut meminta langsung kulit hewan tersebut kepada yang berqurban. Selanjutnya terserah Panitia qurban untuk dijual kulit tersebut atau diapakan saja (halal).

Contoh 2: Apabila telah terkumpul kulit hewan qurban yang sudah disembelih, maka hendaknya diberikan dahulu kepada si penerima baik seorang panitia atau orang muslim yang lain. Selanjutnya terserah penerima, akan dijual atau diapakan saja boleh (halal).




16. Bolehkah berqurban dengan dua niat (niat qurban dan niat aqiqah) ?
Menurut pendapat Imam Romli hal tersebut dibolehkan. (Imam Romli ulama bermadzhab Imam Syafi’i).



Referensi :
Kitab Syarah Al Imam Al Bayjuri

Diedarkan oleh : Majlis Ta’lim Al Asrar Al Mudhariyah (pimpinan Al Habib Muhammad bin Alwi Al Haddad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar